Lambang Kabupaten Kepahiang Moto: Asri Laksana Emas dan Intan (Alami) |
|
Peta lokasi Kabupaten Kepahiang Koordinat: - |
|
Provinsi | Bengkulu |
Dasar hukum | UU No.39 Tahun 2003 |
Tanggal | 7 Januari 2004 |
Ibu kota | Kota Kepahiang |
Pemerintahan | |
- Bupati | Drs. H. Bando Amin C. Kader, M.M. |
- DAU | Rp. 357.903.449.000.-(2013)[1] |
Luas | 664,80 km² |
Populasi | |
- Total | 124.865 jiwa (2010) |
- Kepadatan | 163[2] |
Demografi | |
- Kode area telepon | 0732 |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 9 |
- Kelurahan | 91 desa |
- Situs web | www.kepahiangkab.go.id |
ng oleh suku tersebut.
Ibukota kabupaten Kepahiang adalah Kepahiang. Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi delapan kecamatan dan 91 desa. Pada tahun 2006, jumlah penduduknya mencapai 114.889 jiwa yang terdiri dari pria (57.835 jiwa) dan wanita (57.054 jiwa), dengan tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 163 per km2.[3]
Profil kabupaten Kepahiang
- Berdiri: 7 Januari 2004 berdasarkan UU No.39 Tahun 2003
- Motto: Kepahiang Kabupaten Alami (Asri Laksana Emas dan Intan)
- Potensi Investasi: Pariwisata, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (mencakup agribisnis dan agroindustri)
Batas wilayah
Berikut merupakan batas wilayah Kabupaten Kepahiang.[4]Utara | Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi dan Kecamatan Padang Ulak Tanding serta kabupaten Rejang Lebong |
Selatan | Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. |
Barat | Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong |
Timur | Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan. |
Sejarah
Akhir tahun 1948, merupakan masa yang tak mungkin bisa dilupakan oleh masyarakat Kepahiang. Karena pada tahun itulah, khususnya menjelang agresi militer Belanda kedua, seluruh fasilitas vital kota Kepahiang dibumihanguskan. Dimulai dari kantor bupati, gedung daerah, kantor polisi, kantor pos, telepon, penjara dan jembatan yang akan menghubungkan kota Kepahiang dengan tempat-tempat lainnya terpaksa dibakar untuk mengantisipasi gerakan penyerbuan tentara kolonial Belanda yang terkenal bengis masuk ke pusat-pusat kota dan pemerintahan serta basis perjuangan rakyat.
Setahun kemudian, seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berada dalam pengasingan di hutan-hutan. Sehingga pada waktu terjadi penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia, yang oleh masyarakat waktu itu disebut kembali ke kota, terjadilah keharuan yang sulit dibendung. Sebab, aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak dapat lagi kembali berkantor ke kota Kepahiang karena seluruh fasilitas pemerintahan daerah telah dibumihanguskan. Namun, semangat mereka pantang surut. Dengan sisa-sisa kekuatan, serta semangat yang membaja, seluruh aparatur pemerintahan daerah terpaksa menumpang ke kota Curup, karena di sini masih tersisa sebuah bangunan pesanggrahan (kini tempat bersejarah itu dibangun menjadi GOR Curup).
Ketika era reformasi bergulir pada 1998, gaungnya pun sempat menggema ke bumi Kepahiang. Oleh masyarakat Kepahiang, momentum ini merupakan kesempatan emas memperjuangkan kembali kebangkitan sekaligus awal kemandirian Kepahiang. Situasi kian terbuka lebar, setelah pemerintah dan DPR RI menetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga lazim disebut sebagai undang-undang tentang otonomi daerah. Setelah melalui tahap penyamaan persepsi dan konsolidasi, maka masyarakat Kepahiang sepakat untuk mengusulkan daerah ini menjadi kabupaten baru. Sejak Januari 2000, para tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang, baik yang berdomisili di Kepahiang sendiri maupun yang berada di luar daerah, seperti di Curup, Bengkulu, Jakarta, Bandung, serta kota-kota lainnya sepakat untuk menjadikan Kepahiang sebagai kabupaten. Sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat Kepahiang, maka dibentuklah badan perjuangan dengan nama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK). Tindak lanjut dari aktivitas badan perjuangan tersebut, maka secara resmi PPKK telah menyampaikan proposal pemekaran kabupaten.
Akan tetapi, rupanya perjuangan memekarkan Kepahiang menjadi kabupaten tak semulus yang diharapkan. Meskipun Kepahiang merupakan daerah pertama di provinsi Bengkulu yang memperjuangkan pemekaran pada era reformasi, tapi kabupaten Rejang Lebong tidak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, kabupaten Rejang Lebong (kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Dengan kesabaran dan kerjasama serta diplomasi yang intensif, akhirnya kabupaten Kepahiang berhasil diwujudkan. Pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri RI. Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di provinsi Bengkulu. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M. ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah kabupaten Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.28-8 Tahun 2004, pada 6 Januari 2004, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004.
Kecamatan
- Kecamatan Kepahiang
- Kecamatan Tebat Karai
- Kecamatan Seberang Musi
- Kecamatan Bermani Ilir
- Kecamatan Muara Kemumu
- Kecamatan Ujan Mas
- Kecamatan Merigi
- Kecamatan Kabawetan
Makna lambang daerah Kabupaten Kepahiang
Tameng segi lima
Melambangkan daerah teritorial kabupaten Kepahiang yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Perbukitan
Melambangkan bahwa letak geografis kabupaten Kepahiang dikelilingi oleh daerah perbukitan yang subur.Seikat padi dan kopi
Melambangkan hasil bumi Kepahiang yang memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakatnya, serta 7 (tujuh) tali pengikat padi dan kopi yang melambangkan tanggal diresmikannya kabupaten Kepahiang sebagai tali yang mempererat persatuan dan kesatuan.Lambang air dan lingkaran muara
- Lambang Air: Melambangkan bahwa kabupaten Kepahiang kaya akan sumber air yang merupakan sumber segala kehidupan.
- Lingkaran Muara: Menunjukkan bulan Januari sebagai bulan diresmikannya kabupaten Kepahiang.
Cerano dan keris
- Cerano (tempat sirih): melambangkan pedoman dalam adat Kepahiang yang tidak bisa ditinggalkan.
- Sebilah Keris di atas Cerano: Melambangkan keberanian dalam menjunjung tinggi adat-istiadat dan senantiasa untuk melestarikannya.
Seutas pita bertuliskan SEHASEN
Kata SEHASEN pada pita merupakan semboyan kabupaten Kepahiang yang berarti sepakat dalam menentukan segala kebijakan, sekaligus singkatan dari:- S = Selaras
- E = Elok
- H = Harmonis
- A = Aman
- SEN = Sentosa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar