Kejahataan di zaman sekarang itu
sudah merajalela ke semua lini kehidupan bahkan di bidang kependidikan pun
kejahatan sering terjadi. Kali ini saya akan menyorot tentang kejahatan yang
berupa penipuan. Mari kita lihat menurut definisinya, penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang
tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan,
mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan
yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat
dikenakan hukuman pidana. Pengertian
penipuan ini memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik
berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari
keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa
keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya
menjatuhkan sesorang dari jabatannya.
Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing)
dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat
berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal,
yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk
khusus). Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau
perbuatan curang.
Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan
tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang
supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,
dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam
rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan
pengertian penipuan bahwa :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian
kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri
sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat
bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas
bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian
perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan yang
seakan-akan benar.
Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang
seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah
tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang
yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu
supaya yang bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu pula dengan
menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat
tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan
kepidak kepolisan. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak
melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada
akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan
Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa
unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut
yaitu :
1.
Membujuk
(menggerakkan hati) orang lain untuk
2. Menyerahkan
(afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu
hutang
3.
Dengan
menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
a.
Memakai
nama palsu
b.
Memakai
kedudukan palsu
c.
Memakai
tipu muslihat
d.
Memakai
rangkaian kata-kata bohong
4.
Dengan
maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70)
adalah sebagai berikut :
1.
Ada
seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau
membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya
dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus
kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
2.
Penipu
itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak.
Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang
menyerahkan barang itu.
3.
Yang
menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu
dengan jalan :
a.
Penyerahan
barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
b.
Sipenipu
harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1.
Menggunakan
akal palsu
Nama palsu adalah
nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak
kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya
adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang
yang bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia
mendapatkan barang itu, maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis.
Akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya
sendiri, maka ia tidak dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap
dipersalahkan.
2.
Menggunkan
kedudukan palsu
Seseorang yang
dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X
menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah
diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko
tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil
barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan barang-barang itu kepada X yang
dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P, sedangkan toko itu tidak
mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah menipu toko itu dengan
menggunakan kedudukan palsu.
3.
Menggunakan
tipu muslihat
Yang dimaksud
dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran
peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu
dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati.
4.
Menggunakan
susunan belit dusta
Kebohongan itu
harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu atau
seluruhnya yang nampaknya seperti benar dan tidak mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa,
sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat
dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang
yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus
dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai
kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya.
Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu
harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya
kepada cerita bohong itu.
Unsur-unsur tindak pidana penipuan juga dikemukakan oleh Togat (Moeljatno,
2002 : 72), sebagai berikut :
1.
Unsur
menggerakkan orang lain ialah tindakan-tindakan, baik berupa
perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa yang bersifat menipu.
2.
Unsur
menyerahkan suatu benda. Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan
sendiri secara langsung oleh orang yang tertipu kepada orang yang menipu. Dalam
hal ini penyerahan juga dapat dilakukan oleh orang yang tertipu itu kepada
orang suruhan dari orang yang menipu.
Hanya dalam hal ini, oleh karena unsur
kesengajaan maka ini berarti unsur penyerahan haruslah merupakan akibat
langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh si penipu.
3.
Unsur
memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu ini akan terjadi apabila seseorang menyebutkan
sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, dengan demikian menerima barang
yang harus diserahkan kepada orang yang namanya disebutkan tadi.
4.
Unsur
memakai martabat palsu. Dengan martabat palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya
dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya
kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu ia menyerahkan suatu barang atau
memberi hutang atau menghapus piutang.
5.
Unsur
memakai tipu muslihat dan unsur rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat
adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian
rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan
rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang
bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang
dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka
seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila unsur-unsur yang disebut di
dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan
tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.
Dan dari
penjelasan di atas sudah sangat jelas bagaimana definisi dari penipuan dan
bagaimana resikonya menurut hukum di Indonesia. Jika kita kaitkan dengan judul
yang saya berikan, kenapa saya katan penipu itu mempunyai IQ yang tinggi,
karena itu melalakukan suatu penipuan yang benar-benar terencana itu perlu
dibuat strategi yang baik dan saya sangat yakin orang-orang yang mempunyai
kemampuan seperti itu adalah orang yang mempunyai otak cemerlang. Dan tidak
bisa kita pungkiri penipuan di masyarakat itu banyak sekali terjadi, mulai dari
kecil-kecilan seperti berpura-pura meminta uang namun pada kenyataannya orang
tersebut memeras kita, hal ini sering terjadi terhadap orang-orang yang baru datang
di suatu tempat baru, seperti pengalaman teman saya, dia ingin menggunakan
angkutan umum yang seharusnya dengan biaya Rp4.000 namun karena ketidaktahuan malah
terjadi penyelewengan dengan meminta tarif Rp10.000. Dan dengan penipuan skala
besar yang sering terjadi di media online atau pun bertatap muka langsung.
Saya sangat
prihatin dengan hal yang seperti ini, demi kepuasan sesaat banyak para
oknum-oknum yang rela berbuat dosa dengan melakukan penipuan. Hal ini seperti
telah menjadi suatu system di masyarakat. Mari kita generasi baru bangsa ini,
kita tidak perlu mengikuti cara yang salah tapi kita ciptakan Negara Indonesia yang
bisa terbebas dari penipuan. Kita bisa kita mampu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar