Rabu, 17 Juli 2013

Penipu Punya IQ yang Tinggi

            Kejahataan di zaman sekarang itu sudah merajalela ke semua lini kehidupan bahkan di bidang kependidikan pun kejahatan sering terjadi. Kali ini saya akan menyorot tentang kejahatan yang berupa penipuan. Mari kita lihat menurut definisinya, penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Tindakan penipuan merupakan suatu tindakan yang merugikan orang lain sehingga termasuk kedalam tindakan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Pengertian penipuan ini memberikan gambaran bahwa tindakan penipuan memiliki beberapa bentuk, baik berupa perkataan bohong atau berupa perbuatan yang dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri dari orang lain. Keuntungan yang dimaksud baik berupa keuntungan materil maupun keuntungan yang sifatnya abstrak, misalnya menjatuhkan sesorang dari jabatannya.
Di dalam KUHP tepatnya pada Pasal 378 KUHP ditetapkan kejahatan penipuan (oplichthing) dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP, memuat berbagai bentuk penipuan terhadap harta benda yang dirumuskan dalam 20 pasal, yang masing-masing pasal mempunyai nama-nama khusus (penipuan dalam bentuk khusus). Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang.
Dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Berdasarkan unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam rumusan Pasal 378 KUHP di atas, maka R. Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Pengertian penipuan sesuai pendapat tersebut di atas tampak secara jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong sehingga seseorang merasa terperdaya karena omongan  yang seakan-akan benar.
Biasanya seseorang yang melakukan penipuan, adalah menerangkan sesuatu yang seolah-olah betul atau terjadi, tetapi sesungguhnya perkataannya itu adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena tujuannya hanya untuk meyakinkan orang yang menjadi sasaran agar diikuti keinginannya, sedangkan menggunakan nama palsu supaya yang bersangkutan idak diketahui identitasnya, begitu pula dengan menggunakan kedudukan palsu agar orang yakin akan perkataannya.
Penipuan sendiri dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepidak kepolisan. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar.
2. Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan
Menurut ahli hukum pidana Andi Zainal Abidin Farid (1961 : 135), bahwa unsur-unsur tindak pidana penipiuan yang terkandung dalam Pasal 378 tesebut yaitu :
1.    Membujuk (menggerakkan hati) orang lain untuk
2.   Menyerahkan (afgifte) suatu barang atau supaya membuat suatu hutang atau menghapuskan suatu hutang
3.    Dengan menggunakan upaya-upaya atau cara-cara :
a.    Memakai nama palsu
b.    Memakai kedudukan palsu
c.    Memakai tipu muslihat
d.    Memakai rangkaian kata-kata bohong
4.    Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai berikut :
1.    Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
2.    Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
3.    Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan :
a.    Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya.
b.    Sipenipu harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang tersebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sebagai akal penipuan dalam Pasal 378 KUHP mengatur bahwa :
1.    Menggunakan akal palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, meskipun perbedaaan itu tampak kecil, misalnya orang yang sebenarnya bernama Ancis, padahal yang sebenarnya adalah orang lain, yang hendak menipu itu mengetahui, bahwa hanya kepada orang yang bernama Ancis orang akan percaya untuk memberikan suatu barang. Supaya ia mendapatkan barang itu, maka ia memalsukan namanya dari Anci menjadi Ancis. Akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, maka ia tidak dikatakan menggunakan nama palsu tetapi ia tetap dipersalahkan.
2.    Menggunkan kedudukan palsu
Seseorang yang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu, misalnya : X menggunakan kedudukan sebagai pengusaha dari perusahaan P, padahal ia sudah diberhentikan, kemudian mendatangi sebuah toko untuk dipesan kepada toko tersebut, dengan mengatakan bahwa ia X disuruh oleh majikannya untuk mengambil barang-barang itu. Jika toko itu menyerahkan barang-barang itu kepada X yang dikenal sebagai kuasa dari perusahaan P, sedangkan toko itu tidak mengetahuinya, bahwa X dapat dipersalahkan setelah menipu toko itu dengan menggunakan kedudukan palsu.
3.    Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan gambaran peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang yang biasanya hati-hati.
4.    Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu atau seluruhnya yang nampaknya seperti benar dan tidak mudah ditemukan di mana-mana.
Tipu muslihat yang digunakan oleh seorang penipu itu harus sedemikian rupa, sehingga orang yang mempunyai taraf pengetahuan yang umum (wajar) dapat dikelabui. Jadi selain kelicikan penipu, harus pula diperhatikan keadaan orang yang kena tipu itu. Tiap-tiap kejahatan harus dipertimbangkan dan harus dibuktikan, bahwa tipu muslihat yang digunakan adalah begitu menyerupai kebenaran, sehingga dapat dimengerti bahwa orang yang ditipu sempat percaya. Suatu kebohongan saja belum cukup untuk menetapkan adanya penipuan. Bohong itu harus disertai tipu muslihat atau susunan belit dusta, sehingga orang percaya kepada cerita bohong itu.
Unsur-unsur tindak pidana penipuan juga dikemukakan oleh Togat (Moeljatno, 2002 : 72), sebagai berikut :
1.    Unsur menggerakkan orang lain ialah tindakan-tindakan, baik berupa perbuatan-perbuatan mupun perkataan-perkataa yang bersifat menipu.
2.    Unsur menyerahkan suatu benda. Menyerahkan suatu benda tidaklah harus dilakukan sendiri secara langsung oleh orang yang tertipu kepada orang yang menipu. Dalam hal ini penyerahan juga dapat dilakukan oleh orang yang tertipu itu kepada orang suruhan dari orang yang menipu.
Hanya dalam hal ini, oleh karena unsur kesengajaan maka ini berarti unsur penyerahan haruslah merupakan akibat langsung dari adanya daya upaya yang dilakukan oleh si penipu.
3.    Unsur memakai nama palsu. Pemakaian nama palsu ini akan terjadi apabila seseorang menyebutkan sebagai nama suatu nama yang bukan namanya, dengan demikian menerima barang yang harus diserahkan kepada orang yang namanya disebutkan tadi.
4.    Unsur memakai martabat palsu. Dengan martabat palsu dimaksudkan menyebutkan dirinya dalam suatu keadaan yang tidak benar dan yang mengakibatkan si korban percaya kepadanya, dn berdasarkan kepercayaan itu ia menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
5.    Unsur memakai tipu muslihat dan unsur rangkaian kebohongan. Unsur tipu muslihat adalah rangkaian kata-kata, melainkan dari suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keprcayaan terhadap orang lain.
Sedangkan rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata dusta atau kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran yang memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah benar adanya.
Berdasarkan semua pendapat yang telah dikemukakan tersebut di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, apabila  unsur-unsur yang disebut di dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbutannya.
Dan dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bagaimana definisi dari penipuan dan bagaimana resikonya menurut hukum di Indonesia. Jika kita kaitkan dengan judul yang saya berikan, kenapa saya katan penipu itu mempunyai IQ yang tinggi, karena itu melalakukan suatu penipuan yang benar-benar terencana itu perlu dibuat strategi yang baik dan saya sangat yakin orang-orang yang mempunyai kemampuan seperti itu adalah orang yang mempunyai otak cemerlang. Dan tidak bisa kita pungkiri penipuan di masyarakat itu banyak sekali terjadi, mulai dari kecil-kecilan seperti berpura-pura meminta uang namun pada kenyataannya orang tersebut memeras kita, hal ini sering terjadi terhadap orang-orang yang baru datang di suatu tempat baru, seperti pengalaman teman saya, dia ingin menggunakan angkutan umum yang seharusnya dengan biaya Rp4.000 namun karena ketidaktahuan malah terjadi penyelewengan dengan meminta tarif Rp10.000. Dan dengan penipuan skala besar yang sering terjadi di media online atau pun bertatap muka langsung.
Saya sangat prihatin dengan hal yang seperti ini, demi kepuasan sesaat banyak para oknum-oknum yang rela berbuat dosa dengan melakukan penipuan. Hal ini seperti telah menjadi suatu system di masyarakat. Mari kita generasi baru bangsa ini, kita tidak perlu mengikuti cara yang salah tapi kita ciptakan Negara Indonesia yang bisa terbebas dari penipuan. Kita bisa kita mampu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar